Polsek Marawola Bekuk Residivis Pencurian

FOTO POLSEK MARAWOLA - Copy

SIGI, MERCUSUAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola berhasil membekuk residivis pencurian berinisial GA alias Bilo (37) yang merupakan warga Desa Tinggede, Kecamatan Marowala. GA merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2014 itu, ditangkap kembali di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Rabu (26/6/2019) sekira pukul 21.00 Wita, karena  melakukan aksi pencurian belum lama ini.

Kapolsek Marawola, Iptu Marthen Tanda menjelaskan GA diringkus setelah kembali dilaporkan melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah hukum Polsek Marawola pada 26 Juni lalu sekira pukul 04.00 Wita.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah menerima laporan dari korban dengan LP: 130/VI/2019. Selain GA, ada tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Iptu Marthen, Senin (8/7/2019).

Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil handphone merek OPPO. Saat itu, korban yang sedang tertidur tiba-tiba terbangun ketika mendengar langkah kaki dan suara pintu terbuka, hingga korban pun bergegas mengejar dan menangkap pelaku. “Sempat terjadi saling tarik antara keduanya. Pelaku sempat memukul dan mencakar korban untuk melepaskan diri. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan cakar di bagian punggung dan kaki, jelas Kapolsek.

Tidak hanya kasus ini, Kapolsek menyatakan tersangka juga mengakui telah melakukan 54 kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepanjang tahun 2019 ini. Rinciannya terdapat 25 TKP di BTN Tinggede, delapan TKP di BTN Perumnas, enam TKP di BTN Baluase dan 15 TKP di daerah Palupi.

Dari hasil pengembangan, pihaknya menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa satu unit TV LCD 32 inchi merek Sharp, satu unit TV LG 32 inchi, satu unit TV LCD 14 inchi dan satu unit speaker salon.

Selanjutnya ada pula satu unit kipas angin, satu buah brankas, satu dos Aqua yang berisikan ponsel rusak yang terbongkar, 24 buah tas, satu unit kompor satu mata, satu buah linggis dan satu buah gitar. “Selain tersangka dan barang bukti, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga penadah berinisial SN (34) dan SA (22) pada 30 Juni lalu sekitar pukul 22.00 wita,” ungkap Kapolsek. BAH

Pos terkait