SIGI, MERCUSUAR – Polsek Marawola Polres Sigi melakukan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Baliase Kecamatan Marawola, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Jumat (31/5/2024).
Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh.) Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan bahwa razia terhadap miras dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Marawola.
“Kegiatan razia ini kita laksanakan, sehubungan dengan adanya infomasi terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Marawol,” kata Nuim.
Pada razia tersebut, Polsek Marawola mengamankan miras jenis saguer dari seorang warga Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota berinisial MY, yang melintas di Jalan Poros Palu-Bangga, tepatnya di Desa Baliase.
“Sebanyak 3 jerigen saguer isi 35 liter disita dan diamankan, dengan total isi sebanyak 105 liter,” jelas Nuim.
Selanjutnya, saguer tersebut diamankan di Mapolsek Marawola. Sedangkan pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.
Nuim mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengkonsumsi, berpesta, apalagi menjual miras. Karena disebut dapat berdampak buruk, salah satunya menimbulkan ganguan kriminal. */AJI