SIGI, MERCUSUAR – Polsek Marawola Polres Sigi melalui penyidik unit reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Jumat (4/10/2024).
Tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus curanmor dari Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/65/VIII/2024/SEK MRWL/RES SIGI/POLDA SULTENG tanggal 5 Agustus 2024, dengan korban atas nama Arif Budiman, dugaan pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan bahwa pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Donggala.
Penyerahan tersangka dengan inisial TR (20) bersama barang bukti satu unit sepeda motor, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marawola, Aiptu Hamjadi kepada JPU, Rilla Utri Feftini.
Nuim menyampaikan, kasus curanmor tersebut terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu, di mana sepeda motor milik korban Arif Budiman diparkir di depan rumahnya, di Desa Balise Kecamatan Marawola, sekira pukul 02.00 WITA. Korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada sekira pukul 08.00 WITA.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Marawola berhasil mengungkap terduga pelaku berinisial TR dan mengamankannya di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola.
“Tersangka dan barang bukti kasus curanmor ini diserahkan kepada JPU Kejari Donggala dalam keadaan aman,” terang Nuim. */AJI