SIGI, MERCUSUAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola, Polres Sigi, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, berinisal KA (36), belum lama ini.
KA diduga melakukan tindak pidana curanmor Yamaha jenis Mio JTE nomor Polisi DN 2171 JL, milik Hairil warga Tinggede, Minggu 16 Februari 2020 lalu.
Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda mengungkapkan KA merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya pada kasus yang sama.
Dia baru tiga minggu keluar dari lembaga, dan kembali ditahan atas dugaan tindak pidana curanmor berdasarkan laporan korban dengan LP: 34/II/2019/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola tanggal 16 februari 2020.
“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Marawola bersama barang buktinya,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, KA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, Subsidair Pasal 362, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau pada masyarakat berhati-hati dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi.
“Sebisanya juga kendaraan yang akan di parkir dipasangkan kunci ganda agar tidak mudah di curi,” imbau Kapolsek. AJI