SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Polsek Marawola berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sunju Kecamatan Marawola, pada Sabtu (11/5/2024).
Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan penganiayaan dilakukan terduga pelaku MR (20) terhadap korban MS, warga Desa Sunju, pada hari Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA.
Nuim menuturkan, menurut keterangan korban, kejadian tersebut bermula saat korban bertemu dengan MR di area tambang pasir bantaran sungai di Desa Sunju. Saat itu, MR sedang memegang sebilah pisau (badik).
“MS menegur MR dengan berkata ‘jenggo bagus pisaumu’. Hal itu membuat MR merasa tersinggung, lalu tiba-tiba menikam MS di bagian dada sebanyak satu kali. MR langsung melarikan diri meninggalkan TKP,” ungkap Nuim, Selasa (14/5/2024).
Setelah menerima laporan, personel Polsek Marawola membawa lalu membawa MS ke Puskesmas Marawola untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan laporan korban nomor: LP/36/V/2024/ Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tanggal 11 Mei 2024, personel Polsek Marawola yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hamsah bergerak mencari MR, dan berhasil menemukannya di tempat persembunyian di sekitar bantaran sungai Desa Sunju pada keesokan harinya, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 07.00 WITA.
“Saat ini MR telah diamankan di Polsek Marawola beserta barang bukti berupa sebilah pisau (badik), untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Nuim.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. */AJI