Polsek Palolo, Amankan Pelaku Pencabulan Anak Angkat

FOTO POLSEK PALOLO

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Palolo mengamankan seorang pelaku pencabulan dengan korban adalah anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur hingga menyebabkan kehamilan.

Kapolsek Palolo, Iptu Abdul Halik menjelaskan tersangka berinisial Z alias Papa Padli (50) merupakan warga Desa Bahagia Kecamatan Palolo. Sementara korban berinisial AM (16) adalah warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava.

Meski demikian keduanya tinggal serumah di karena korban dijadikan anak angkat.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali sejak tahun 2018 lalu saat korban masih duduk di bangku kelas enam SD. Terakhir ia melakukan aksi serupa pada April 2020,” jelas Kapolsek  saat konferensi pers di Mapolsek Palolo, Selasa (28/7/2020).

Lanjutnya, tersangka yang tinggal serumah dengan korban selalu mengancam korban untuk tidak akan memberi uang jajan dan membiayai sekolahnya kalau tidak menuruti keinginan tersangka. “Korban diancam tidak akan dibiayai sekolahnya kalau tidak mau melayani nafsu bejat tersangka,” katanya.

Perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Sigi pada 6 Juni 2020 lalu, kemudian proses penyidikan dilimpahkan ke Polsek Palolo karena tersangka adalah warga Palolo. “Korban diketahui hamil oleh keluarganya saat korban keguguran di usia kehamilan enam bulan. Saat ini tersangka kami amankan di ruang tahanan Polsek Palolo untuk menjalini proses hukum. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. BAH

Pos terkait