PPPK Belum Terima SK, DPRD Ingatkan Pemkab Diberi Waktu Hingga Akhir Oktober

DPRD Sigi menggelar mediasi antara Pemkab Sigi dengan PPPK yang belum menerima SK, di ruang utama DPRD Sigi, Selasa (28/10/2025). FOTO: IST.

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi melaksanakan mediasi terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum belum menerima Surat Keputusan (SK).

Mediasi dilaksanakan di ruang utama DPRD Sigi, Selasa (28/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra Ibrahim didampingi Ketua Komisi I, Dahyar S. Repadjori. Dari pihak Pemkab Sigi hadir Kepala BPKSDM, Syafrudin bersama jajaran. Turut hadir pihak penyanggah dan calon PPPK terkait.

Ikra Ibrahim menjelaskan, mediasi dilakukan karena masih terdapat 26 calon PPPK yang belum menerima SK pengangkatan akibat adanya penyanggahan dari masyarakat.

“Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, pemerintah daerah diberi waktu hingga bulan Oktober untuk menuntaskan pengadaan PPPK ini,” ujarnya.

Ikra menambahkan, berdasarkan laporan dari BKPSDM Sigi, terdapat 26 SK yang belum diserahkan karena masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau sampai bulan Oktober belum selesai, Kepala Daerah wajib dievaluasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden,” tegas Ikra.

Menurutnya, mediasi bertujuan untuk menemukan solusi agar semua SK dapat segera diterbitkan, bagi tenaga honorer yang telah memeroleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sigi, Syafrudin mengungkapkan dari 26 calon PPPK yang disanggah, sebagian masyarakat telah mencabut sanggahannya. Dengan demikian, proses penerbitan SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dilakukan.

“Alhamdulillah, melalui proses mediasi ini ada warga yang tergugah hatinya untuk mencabut sanggahan mereka. Kini tersisa 12 calon PPPK yang sanggahannya belum dicabut, sehingga SK pengangkatannya belum bisa diterbitkan,” kata Syafrudin.

Ia berharap, masih ada masyarakat lain yang bersedia mencabut sanggahannya, agar seluruh tenaga honorer yang lulus PPPK tahun 2024 dapat menerima SK pengangkatan.

Lebih lanjut, Syafrudin menyebutkan Pemkab Sigi bersama DPRD akan berkoordinasi dengan BKN terkait penyelesaian kasus calon PPPK yang diduga terlibat politik praktis.

“Tentunya hasil dari BKN nanti akan menjadi dasar yang harus dipatuhi. Perlu dipahami, kasus dua orang berbeda dengan 24 tenaga honorer lainnya, karena keduanya terindikasi terlibat politik praktis,” ungkap Syafrudin.

Ia menegaskan, batas akhir penyelesaian seluruh persoalan PPPK di Kabupaten Sigi ditetapkan hingga 31 Oktober 2025.

“Jika sampai akhir Oktober masih ada sanggahan yang belum selesai, kami akan kembali berkoordinasi dengan BKN untuk meminta perpanjangan waktu,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Syafrudin, BKPSDM akan membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PPPK di Kabupaten Sigi.

“Kalau kinerjanya tidak baik dan tidak disiplin, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun, bagi PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik selama satu tahun, akan dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu,” tutupnya.

Diketahui, Pemkab Sigi telah menyerahkan 2.374 SK PPPK tahap pertama untuk tahun anggaran 2024, dan 551 SK PPPK tahap dua yang telah diterbitkan menyusul di periode berikutnya. AJI

Pos terkait