Program  PTSL di Sigi- Camat dan Kades Diminta Koordinasi

FOTO RAKOR SIGI

SIGI, MERCUSUAR- Camat, Kepala Desa (Kades) dan masyarakat agar saling berkoordinasi untuk pembuatan sertifikat tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang meliputi semua obyek tanah yang belum didaftarkan di desa.

“Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat rapat koordinasi (Rakor) keperdataan dan agraria bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat di  aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (18/5/2021).  

Demikian rilis yang diterima wartawan Mercusuar, Rabu (19/5/2021).

Dalam rakor tersebut juga dibahas beberapa hal terkait lahan pembangunan hunian tetap (huntap) di Desa Pombewe, serta data by name by address (BNBA) untuk kepemilikan huntap bagi masyarakat terdampak bencana yang menempati huntap Pombewe yang akan dibuatkan SK kepemilikan.

“Diharapkan kepada OPD terkait, agar segera menyelesaiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan penempatan huntap Pombewe tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan pada Camat Sigi Biromaru agar segera melakukan pertemuan dengan Kades Sidondo terkait dengan daftar nama pemilik lahan yang lahannya masuk dalam rencana pembangunan Kebun Raya Sigi (KRS). AJI/*

Pos terkait