SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut berdasarkan pandangan umum tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi. Tujuh fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi Bintang Kesejahteraan Sigi.
Selain pandangan umum, penetapan ini juga berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Dekab Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama 10 hari. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam rapat paripurna, pada 22 Juni 2020.
Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan ketiga tahun sidang 2019-2020, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, di Gedung Dekab Sigi sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (20/7/2020).
Dijelaskannya, atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi dan seluruh pimpinan OPD, yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna ini.
“Ucapan yang sama disampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli Dekab Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna,” jelasnya.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dalam sikap akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dan ditetapkan menjadi Perda mengatakan, semua usul dan saran, serta imbauan dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian dan disikapi, untuk dijadikan bahan yang akan dirumuskan bersama dalam tingkat pembahasan selanjutnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan Dekab Sigi, baik ketua komisi dan ketua fraksi, serta seluruh anggota dewan yang terhormat, atas waktunya membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 bersama TAPD Sigi dan Pimpinan OPD,” tutupnya. AJI