Ranperda Penanganan Perlindungan dan Partisipasi Kelompok Rentan Selesai

RANPERDA-917fb050
Penyusunan draf Ranperda tentang penanganan perlindungan dan partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan penanggulangan  bencana selesai, bertempat di salah satu rumah makan di Kota Palu, Rabu (5/10/2022). FOTO: DOK BPBD SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi merampungkan penyusunan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanganan perlindungan dan partisipasi kelompok rentan, dalam penyelenggaraan penanggulangan  bencana selesai, bertempat di salah satu rumah makan di Kota Palu, Rabu (5/10/2022).

Ranperda tersebut diterima perwakilan bagian hukum sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Dewi Sandi, yang diserahkan oleh Sri Ida Wati, yang mewakili Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi dan disajikan langsung perwakilan manajemen Pioneer Fabio Dinasti dari ASB, serta para peserta OPD Sigi terkait. 

Di antaranya, BP3D, Dinas Kesehatan Sigi, DP3A, Dinas Sosial Sigi, Dinas PMD Sigi, akademisi, Opdis Sulteng, LKS LU Pelita Hati Sigi, NGO, Forum PRB Sigi dan JBI.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, yang diwujudkan melalui upaya yang mengarah pada tujuan menangani dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, melindungi dan mendorong partisipasi masyarakat khususnya kelompok beresiko atau kelompok rentan, yakni lanjut usia (Lansia), anak anak, ibu hamil dan penyandang disabilitas, perlu perlindungan dan pemenuhan kebutuhan termasuk mendorong partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

“Alhamdulillah akhirnya draf Ranperda ini selesai dilakukan, dan selama hampir lima bulan tentunya banyak hal ditemui, yang tentunya akan menjadi sebuah pegangan regulasi bagi Pemkab Sigi, dalam hal penanggulangan bencana khususnya penanganan bagi kelompok rentan,” ujarnya. 

Fabio yang juga akrab disapa Mas Didi ini memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak, hingga tersusunya Ranperda ini sampai selesai. 

Sementara itu,  perwakilan bagian hukum Pemkab Sigi, Dewi Sandi mengatakan, setelah draf Ranperda ini selesai, nantinya akan memasuki beberapa proses tahapan di bagian hukum.

“Hasil ini kami akan sampaikan ke pimpinan bagian hukum, untuk ditindak lanjuti dalam proses selanjutnya,” ujarnya.

Dirinya mengucapkan terimakasih kepada manajemen Pioneer, atas terselesaikannya draf Ranperda tentang perlindungan dan partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan penanggulangan  bencana. AJI

Pos terkait