SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Sigi tahun anggaran 2019 disetujui.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh Rizal Intjenae saat rapat paripurna masa persidangan ke tiga tahun sidang 2018-2019 dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD-P Kabupaten Sigi tahun 2019 dan penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2018-2019 di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Rabu (28/8/2019).
APBD-P tahun 2019 adalah untuk pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.175.755.814.935, sesudah perubahan Rp1.200.142.184.020, sehingga pendapatan daerah sesudah perubahan bertambah Rp24.386.369.085.
Belanja sebelum perubahan Rp1.199.599.968.553, sesudah perubahan Rp1.263.435.670.741, sehingga anggaran belanja sesudah perubahan bertambah Rp63.835.702.188
“Demikian hasil pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 yang telah disetujui bersama antara Banggar dan TAPD Kabupaten Sigi,” jelas Rizal.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sangat memahami sepenuhnya bahwa pembahasan APBD-P Sigi tahun 2019 oleh Dekab pada prinsipnya merupakan salah satu wujud tanggungjawab bersama dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterimanya raperda APBD-P Sigi tahun 2019 beserta seluruh lampirannya, maka Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota Dekab Sigi yang selama ini telah bekerjasama dengan Pemkab Sigi dalam mengawal perjalanan pembangunan Kabupaten Sigi, demi kepentingan seluruh masyarakat. Dedikasi, sumbangsih, waktu, tenaga, serta pikiran bapak/ibu anggota Dekab Sigi sangat berarti bagi Pemkab Sigi dalam mencapai capaian kinerja yang kita rencanakan dan sepakati bersama,” ujar Bupati. AJI