SIGI, MERCUSUAR – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Kabupaten Sigi disepakati oleh peserta rapat yang terdiri dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan OPD.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) Kabupaten Sigi, Henri Kusuma Rombe pada wartawan Media ini usai rapat penyepakatan materi revisi RTRW Kabupaten Sigi dan RDTR Ibu Kota Kabupaten Sigi di Aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (23/10/2019).
Menurutnya, hasil kesepakatan revisi RTRW Kabupaten Sigi akan diusulkan ke Gubernur Sulteng, tetapi usulan tersebut belum tentu diterima. Mengingat provinsi tentunya memiliki kebijakan yang harus sejalan dengan kebijakan yang ada di Kabupaten Sigi.
“Untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Sulteng, dokumen RTRW dibahas dahulu di OPD terkait di provinsi. Setelah itu diusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujun substansi,” jelasnya.
Jika dokumen sudah ditingkat kementerian, lanjutnya, maka dokumen dibahas lagi di lintas sektor dengan kementerian terkait untuk persetujuan substansi, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Jika RTRW Sigi sudah sinkron dengan RTRW Provinsi dan Pusat serta mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian, selanjutnya diperdakan (Peraturan Daerah),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia berharap bahwa dokumen revisi RTRW Sigi sejalan dengan RTRW Provinsi Sulteng dan kebijakan Pusat misalnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ditambahkannya, kontrak Kementerian ATR/BPN di Sigi sejak bulan April–Oktober 2019, yang sifatnya bantuan teknik. Walaupun kontraknya sudah selesai, pihak Kementerian masih melakukan pendampingan sampai penyusunan Raperda RTRW.AJI