Rizal: RTRW Sigi Harus Direvisi

Moh Rizal Intjenae

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, mau tidak mau harus merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya, mengingat momen pasca bencana, banyak kawasan yang mengalami perubahan, contohnya Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, yang dahulu sebagai kawasan perkebunan, sekarang berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.

Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi Moh Rizal Intjenae, Rabu (27/2/2019) mengatakan, lahan perkebunan itu akan jadi lahan pemukiman, berarti peruntukkannya sudah tidak sesuai lagi dengan rencana tata ruang yang ada.   

Kata dia, revisi rencana tata ruang sudah disiapkan pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah tinggal mengajukan, serta dilihat apakah nanti dapat dibahas di sidang ketiga masa persidangan ketiga 2018-2019.

“Selesai itu mereka masuk lagi rencana detail tata ruang, maka yang berkaitan dengan industri, saya akan tanyakan beberapa hal ke Kabag Hukum. Dalam hal tersebut tidak membahas zonasi,” jelas Rizal.

Kata dia, kepada pemerintah daerah dalam hal ini, yang ditanyakan nanti adalah teman-teman DPRD yang masuk dalam panitia khusus (Pansus) bersama-sama dan pemerintah daerah membahas hal tersebut.

Penyusunan RTRW menunggu dari pemerintah provinsi dan pusat, hal itu dilakukan agar RTRW antara kabupaten, provinsi dan pusat sinkron. Dengan demikian RTRW Sigi perlu direvisi. AJI

Pos terkait