SIGI, MERCUSUAR – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesramas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sigi, Andi Ilham mengukuhkan satuan tugas (Satgas) penanganan masalah perempuan dan anak Kabupaten Sigi di Aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (27/2/2020).
Dalam sambutannya, Asisten mengatakan pengukuhan satgas penanganan masalah perempuan dan anak, serta kelompok pencegahan perkawinan usia anak Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sigi, dalam rangka menunjang pengetahuan dan keterampilan.
Dia berharap satgas penanganan masalah perempuan dan anak, serta kelompok kerja pencegahan perkawinan usia anak Kabupaten Sigi, memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita ketahui membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain persoalan medis, sosial, hukum, bahkan berbagai pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
Olehnya itu, sambung Asisten, dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan, meliputi layanan medis, psikologi, bantuan hukum dan lain sebagainya.
Perempuan dan anak, katanya, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Pemerintah bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin HAM setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak, tanpa diskriminasi. “Pemerintah dalam hal ini wajib melindungi perempuan dan anak, mekanisme kerja satgas dan pokja dalam penanganan permasalahan perempuan dan anak, juga diharapkan dapat menjadi bekal bagi satgas dan pokja agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan penanganan masalah perempuan dan anak di Kabupaten Sigi,” ujarnya. AJI