SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi melalui Polsek Biromaru berhasil menangkap tiga pelaku dugaan pencurian. Ketiga pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan satunya masih berstatus pelajar.
ASN berinisial MR (37), kemudian yang pelajar AM (16) serta satu lagi F (20).
Demikian diungkapkan Kapolsek Biromaru, AKP Henry Burhanudin saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Jumat (1/2/2019).
Dijelaskan Kapolsek, ketiganya ditangkap setelah memposting barang curian, berupa lemari es dan printer di group facebook Info Kota Palu (IKP).
Ketiganya ditangkap oleh tim buser Polsek Biromaru pada Senin 11 Januari 2019 lalu, terkait didugaan pencurian lemari es dan printer di Desa Jono Oge, Kecamatan Biromaru 4 Januari 2019 sekira pukul 12.30 Wita.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap para tersangka, mereka membuka pintu belakang rumah lewat jendela dan mengambil barang milik korban berupa satu unit kulkas dua pintu, satu kulkas merek sharp warna putih dan satu unit printer,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, atas perbuatan itu para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Ia mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam membantu Polri dalam mengungkap setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian. “Kami imbau juga agar masyarakat mengunci rumah dengan rapat saat tidur atau bepergian guna mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya. BAH