SIGI, MERCUSUAR – Tiga orang tersangka kasus dugaan pencurian dibekuk oleh Polsek Marawola, salah satu tersangkanya masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Kapolsek Marawola, Iptu Marthen Tanda menyatakan tiga terduga pelaku itu masing-masing berinisial MI, IP dan yang masih pelajar berinisial AB.
“Mereka diduga melakukan aksi pencurian di kompleks perumahan Desa Tinggede dan Tinggede Selatan yang merupakan wilayah padat penduduk,” jelas Kapolsek saat konferensi pers, Selasa (15/1/2019).
Lanjutnya, ketiga tersangka itu memiliki tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MI diduga beraksi di lima TKP, IP sebanyak 10 TKP serta AB tiga TKP. Semua TKP berada di Tinggede dan Tinggede Selatan.
“Barang bukti berhasil kami amankan antara lain motor, kompor gas, tabung gas, laptop, hard disk, rice cooker hingga peralatan bangunan,” sambungnya.
Menurut Kapolsek, para tersangka beraksi saat rumah ditinggal pemiliknya dengan cara mencungkil pintu maupun jendela.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah rawan pencurian agar selalu memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggal. Kunci rapat-rapat. Infokan ke tetangga bahkan RT kalau mau bepergian jauh dan dalam waktu relatif lama,” tutupnya. BAH