SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh. Basir Lainga, didampingi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D), Sutopo Sapto Condro, Sekretaris DPRD, Surya Indragni dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hajar Modjo, mengikuti sosialisasi aplikasi monitoring for prevention area intervensi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengadaan barang dan jasa bersama KPK RI secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) wilayah IV Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Niken Ariati dalam paparannya mengatakan, tugas KPK berdasarkan UU No 19 tahun 2019, yaitu pencegahan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Selanjutnya, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penindakan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, eksekusi tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Surat Edaran KPK No 8 Tahun 2021 Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022 dan APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 menjelaskan, tahap dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu, usulan proses perencanaan disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada RPJMD, kemudian proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran terdokumentasi dalam sistem aplikasi.
Selanjutnya, seluruh jajaran pemerintah daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan, dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. Terakhir, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2022 dan APBD perubahan TA 2021.
Adapun rekomendasi KPK kepada pemda, yaitu pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan, yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ. Pemerintah daerah juga harus secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP, untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan COVID-19, sehingga refocusing/realokasi tidak berdampak pada fungsi APIP.
Seluruh jajaran pemerintah daerah juga diminta agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
“Pemda agar mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target Rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre Of Prefention (MCP) Tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah,” tandasnya. AJI/*