Sekkab Ikuti Sosialisasi Kebijakan DAU Bersama Kemenkeu

DAU-ce7a92b1
Sekkab Sigi, Muh. Basir, saat mengikuti sosialisasi kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU), bersama Kementerian Keuangan RI secara virtual, bertempat di Kantor Bupati Sigi sementara, Rabu (10/8/2022). FOTO: DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI 

SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir, mengikuti sosialisasi kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) bersama Kementerian Keuangan RI secara virtual, bertempat di Kantor Bupati Sigi sementara, Rabu (10/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Sekkab Sigi, Muh Basir mengatakan, sosialisasi ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.07/2022, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya.

Selanjutnya, di antara Pasal 9B dan Pasal 10, disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9C: (1) Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi per daerah, yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama daerah.

(2) Dalam rangka percepatan penggantian dana APBN, pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per daerah, dapat dilakukan terlebih dahulu, tanpa adanya dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama daerah secara aktif melakukan koordinasi untuk menyusun dokumen berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disampaikan paling lambat tanggal 12 Desember 2022.

(4) Hasil kesepakatan yang disampaikan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Dalam hal Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan paling lambat pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran realisasi anggaran yang telah dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (5) dan/atau telah ditindaklanjuti dengan pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai angka yang telah disepakati oleh daerah.

Pos terkait