Sekkab Sigi Lantik Anggota BPD Dua Kecamatan

SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki, di Aula Kantor Kecamatan Palolo, Senin (17/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Sekkab meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar terus melakukan penguatan terkait tugas dan fungsi BPD, sehingga BPD dan Kepala Desa dapat berjalan bersama demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.  

Kata dia,  tugas BPD bersama Kepala Desa menyusun, merencanakan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi.

“Kades dalam menyusun rencana APBDes harus bersama BPD, stakeholder dan dilaksanakan secara transparan, serta bersama-sama membangun desa dan berharap berjalan sesuai koridor,” kata Sekkab.

Ia melanjutkan, untuk fungsi pengawasan dalam Permendagri 73 yang dilakukan oleh APIP, Camat, BPD, dan masyarakat adalah fungsi-fungsi yang menginginkan agar Pemerintah Desa tetap melakukan pembangunan sesuai koridor-koridor yang berlaku, dan tidak membiarkan Kepala Desa di jalan yang menyimpang.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kadis PMD, Kasat Pol PP dan Damkar, Camat Palolo, Camat Nokilalaki, Unsur Forkopimcam Kecamatan Palolo, dan para Anggota BPD yang dilantik. */AJI

Pos terkait