SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Ferdi Rangan, batal pindah ke Pemerintah Kota Palu. Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Sigi Nomor: 824.4/29-BKPSDMD/2021, tanggal 11 Juni 2021, yang ditujukan kepada Wali Kota Palu, perihal pembatalan persetujuan pindah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Ferdi Rangan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pensiun, Data dan Formasi, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Abdul Latif D Saingat, kepada wartawan Mercusuar melalui sambungan telepon, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskan, dengan adanya surat pembatalan persetujuan pindah PNS atas nama Ferdi Rangan, maka Surat Bupati Sigi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 824.4/28-BKPSDMD/2021, tanggal 7 Juni 2021, perihal persetujuan pindah PNS atas nama Ferdi Rangan, dengan adanya surat pembatalan persetujuan pindah, maka surat persetujuan pindah PNS sudah tidak berlaku.
“Dengan pembatalan persetujuan pindah PNS tersebut, maka yang bersangkutan masih memangku jabatan sebagai Sekretaris BKAD Sigi, yang sementara ini sedang menyelesaikan tugas-tugas dan tanggungjawabnya,” jelasnya.
Lanjutnya, pembatalan persetujuan pindah PNS, dikarenakan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi masih dalam proses penyelesaian penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sigi Tahun 2021-2025. Serta Pemkab Sigi masih dalam proses penyesuaian anggaran setelah dilakukan pemotongan (re-focusing) anggaran.
Masih kata dia, di Sigi ada 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sigi melakukan pindah keluar Sigi, data tersebut berdasarkan data Januari hingga Agustus 2021.
Namun dari jumlah tersebut satu orang, yakni Sekretaris BKAD Sigi batal pindah. Sehingga PNS Sigi yang resmi pindah keluar Sigi berjumlah 16 orang. AJI