Selama Ramadan, Jam Kerja Berkurang

Panji Prakoso

SIGI, MERCUSUAR – Selama bulan Ramadan 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyesuaikan jam kerja para pegawainya, yakni sejak pukul 08.00 sampai 15.00, atau berkurang satu jam dari jam kerja normal pada pukul 08.00 hingga 16.00.

Pengurangan jam kerja itu mengacu pada peraturan presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN selama Ramadan, dan surat edaran (SE) nomor: 100-3-4/24/24.5990/BAG.ORG/SETDA tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemkab Sigi.

Kabag Humas Pemkab Sigi, Panji Prakoso, Rabu (20/3/2024) mengatakan penetapan jam kerja dalam peraturan Presiden dan SE Pemkab Sigi tersebut, mengatur jam kerja bagi instansi pemerintah, baik yang memberlakukan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada Senin—Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00, istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sedangkan hari Jumat pegawai masuk kerja pukul 08.00 sampai pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin—Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai pukul 14.00, istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sementara hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 sampai 14.30, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

“Penetapan jadwal masuk kerja tersebut hanya berlaku selama bulan suci Ramadan. Setelah Ramadan, waktu masuk kerja akan kembali seperti biasa. Selama Ramadan, apel pagi dan apel sore tetap dilaksanakan,” jelas Panji.

Penetapan jam kerja pada bulan Ramadan tersebut, menurutnya, dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN.

“Selama ramadan tidak ada lagi kerja bakti maupun senam kesegaran jasmani, namun jam tersebut diganti dengan siraman rohani,” terangnya. AJI

Pos terkait