Sigi Berlakukan Pengurangan Jam Kerja ASN

Moh Irwan Lapatta

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sejak tanggal 31 Maret hingga 21 April 2020 mendatang, memberlakukan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sigi. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 443.1/2937/SETDA, tentang penyesuaian sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sigi.

Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta, kepada wartawan media ini, Selasa (31/3/2020). Kata dia, adapun pengurangan jam kerja ASN tersebut, yakni Senin- Kamis, pegawai masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.30 WITA. Untuk Jumat, pegawai masuk kantor pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.00 WITA.

“Selain pengurangan jam kerja, Pemkab juga meniadakan absen finger print, apel pagi dan apel sore setiap hari, serta upacara di lingkungan Pemkab Sigi. Absensi digantikan dengan absensi manual,” jelasnya.

Kata Bupati, ASN yang melaksanakan tugas di rumah, mendapat surat tugas dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional yang menyelenggarakan pelayanan umum pada rumah sakit, pelayanan umum di bidang perizinan satu pintu dan perangkat daerah yang memberikan pelayanan terkait pencegahan penyebaran Covid-19, serta pelayanan aparatur terkait penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, tidak diperkenankan untuk bekerja di rumah.

Menurutnya, surat edaran (SE) terkait pengurangan jam kerja ASN itu, menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor :34 tahun 2020 tentang perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor : 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkup instansi pemerintah.

Selain mengacu kepada SE MenPAN-RB, SE tersebut juga berpedoman pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia, serta keputusan Gubernur Sulteng Nomor :360/134/BPBD-G-ST/2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit  akibat Covid-19 di Sulteng. AJI

Pos terkait