Sigi Gelar Workshop Perhitungan Pajak Daerah

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar workshop tata cara perhitungan pajak daerah dan retribusi daerah, melalui tarif yang ditetapkan pada Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Resto Doda, Jumat (17/2/2023).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pada Badan Pendapatan dan perangkat daerah pengelola retribusi, terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Selanjutnya, memahami tata cara perhitungan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan, dan akan menjadi bagian dari lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang pajak dan retribusi.

“Serta Ranperda yang sedang disusun dan telah dibahas bersama DPRD, akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, setelah kegiatan workshop ini selesai, pendapatan daerah Kabupaten Sigi ke depan meningkat,” kata Sekkab.

Narasumber kegiatan berasal dari Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Jenderal Bina Keuangan Daerah, Raden An’an Andri Hikmat dan Ni Putu Myari Artha. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari pada 17—18 Februari 2023. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sigi bersama anggota, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelola retribusi, Direktur RSUD Torabelo Sigi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi dan Kabag Hukum Setdakab Sigi. AJI

Pos terkait