SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi pada masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021, memberikan penjelasan terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ADLL).
Demikian dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesramas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Andi Ilham, saat menghadiri rapat paripurna keenam masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021, di Gedung DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi Sementara, Senin (15/3/2021).
Dijelaskan, di awal masa persidangan kedua ini, Pemkab Sigi mengajukan satu buah raperda tentang analisis dampak lalu lintas, yang telah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (Pomperda).
“Pengajuan raperda ini didasarkan pada kewenangan daerah, sebagaimana tertuang dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan, kewenangan daerah kabupaten dalam sub urusan lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya adalah persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota, serta kewenangan pengaturan mengenai analisis dampak lalu lintas, juga tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam pasal II menyebutkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Sementara itu, Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengucapkan terima kasih kepada Asisten I Setdakab Sigi, yang telah menyampaikan penjelasan Bupati Sigi, atas Raperda Kabupaten Sigi tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Sebagai tahapan pembahasan selanjutnya, adalah pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi, terhadap raperda Kabupaten Sigi tentang analisis dampak lalu lintas, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/3/2021) pukul 10.00 Wita. AJI