SIGI, MERCUSUAR – Launching dan penandatangan Mou dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Sigi berkaitan pencatatan akta kelahiran berbasis desa dan layanan bersalin dilakukan di aula kantor Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kamis (11/4/2019)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi, Pasobongan Kumila mewakili Bupati Sigi mengatakan kegiatan itu dilaksanakan atas kerjasama antara Unicef Indonesia, Yayasan Karampuang Foundation dan Pemkab Sigi.
Dijelaskannya, kegiatan itu dalam rangka mendukung program penguatan kesiapsiagaan dan respon terhadap perlindungan anak dalam keadaan darurat.
“Penandatangan kerjasama dilakukan Unicef Indonesia, Yayasan Karampuang Foundation dan OPD lingkup Sigi, meliputi Disdukcapil Sigi, PMD, DP3A, BP3D, Disdikbud, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Torabelo, Puskesmas Marawola, Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Padende Kecamatan Marawola, serta pengadilan agama donggala dan Kemenag Sigi,” jelasnya.
Launching serta penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk memenuhi hak-hak sipil anak terutama dalam keadaan darurat bencana. Sebab selama ini kepemilikan akta anak belum menjadi perhatian orang tua. “Dalam kerjasama tersebut telah disepakati bahwa setiap bayi lahir di rumah sakit pulang harus bawa akta lahir. Sehingga ibu-ibu hamil yang ingin melahirkan harus menyiapkan nama, apabila orang tua belum menemukan nama anaknya, rumah sakit akan membantu mencarikan nama untuk anak tersebut. Rumah sakit akan menyiapkan lima nama,” katanya. AJI