SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Sigi melaksanakan Forum Konsultasi Publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sigi Tahun 2021-2026, Selasa (13/4/2021). Forum ini dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan rancangan teknokratik RPJMD, penjabaran visi dan misi kepala daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah, perumusan program perangkat daerah.
Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat menghadiri forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD Sigi tahun 2021-2026, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskannya, forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD yang dilaksanakan saat ini, merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri 86 tahun 2017 dan dibahas oleh para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
“Konsultasi publik rancangan awal RPJMD, diselenggarakan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat, sekaligus menghasilkan perencanaan daerah yang lebih aspiratif dan wadah partisipasi serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan wadah untuk merumuskan strategi dan capaian pembangunan selama 5 tahun, yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN, serta mengacu pada visi pemerintah daerah yaitu Kabupaten Sigi Yang Berdaya Saing Berbasis Agribisnis.
Wabup berharap, output dari konsultasi publik ini menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Sigi, serta dapat menghasilkan pemikiran yang konstruktif dan aspiratif dengan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh. Rizal Intjenae menyampaikan, kegiatan ini dapat dijadikan wadah untuk membangun komitmen bersama, guna memberikan arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah bagi seluruh komponen daerah, dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Sigi, sesuai dengan visi misi dan program pembangunan dan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Dirinya, mengingatkan sesuai ketentuan, batas waktu penyusunan RPJMD paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik dan harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada tanggal 14 April 2021, panitia khusus (Pansus) Dekab Sigi telah menjadwalkan pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Sigi,” terang Rizal. AJI/*