SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sigi, Hajar Modjo, menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah (LKPD) Sigi tahun anggaran 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Senin (22/3/2021).
Bupati Sigi mengatakan, penyerahan laporan keuangan merupakan mandat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya akan diperiksa oleh BPK, dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pada kesempatan itu, Kepala BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Sulteng tahun 2020 kepada dirinya.
Pada kesempatan itu, Bupati Sigi menyampaikan sebagai pemerintah, pihyaknya bertanggungjawab agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK, atas dukungan yang diberikan melalui perbaikan dan koreksi terhadap LKPD, yang merupakan bagian dari pertangungjawaban jalannya pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi, menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. AJI/*