SIGI,MERCUSUAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (21/3/2019).
Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Pemerintahan Kemasyarakatan dan SDM Ahmad Labaso, mengatakan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Permendagri tersebut kata Ahmad Labaso, sangat sesuai dengan tuntutan pemenuhan penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya terkait dengan penataan perangkat daerah.
“Pembinaan penataan perangkat daerah dilakukan dalam upaya, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergitas secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern, sedangkan pengendalian penataan perangkat daerah dilakukan dalam upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemda Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Bambang Arianto dalam laporannya mengatakan, narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Dirjend Otonomi Daerah Kemendagri H. Slamet. AJI