SIGI, MERCUSUAR – Rendahnya kualitas pelayanan publik, salah satunya bersumber dari ketiadaan standar pelayanan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pelayanan bagi unit pelayanan. Oleh karena itu, Pemkab Sigi melalui Bagian Organisasi, menyosialisasikan standar pelayanan publik.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Pemkab Sigi, Daeng Tarusu Parampasi, Kamis (20/9/2018) mengatakan, dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi, yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Katanya, sulit bagi unit pelayanan untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas penyelenggaraan dan produk pelayanan, tanpa adanya sebuah standar pelayanan untuk rujukan.
“Pada sisi lain, ketiadaan standar pelayanan juga akan mempersulit masyarakat dalam menilai tingkat kepuasannya terhadap sebuah pelayanan maupun kualitas pelayanan tersebut,”jelasnya.
Kata dia, keberadaan standar pelayanan menjadi langkah awal yang penting bagi serangkaian upaya perbaikan oleh unit penyelenggaraan, bersama dengan masyarakat agar kualitas pelayanannya semakin meningkat.
Panitia kegiatan Marce Patoki dalam laporannya mengatakan, sosialisasi standar pelayanan publik bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman tentang standar pelayanan bagi pelaksanaan pelayanan publik.
Peserta berjumlah 47 orang yang terdiri dari pejabat eselon IV yang membidangi urusan kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Pemkab Sigi, Daeng Tarusu Parampasi, Kabag Organisasi Pemkab Sigi Bambang Arianto, Perwakilan Ombudsman Sulteng Ruslan dan Kepala Bagian Pelayanan Publik Biro Organisasi Pemprov Sulteng Irwan. AJI