SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi tahun 2020-2040 dalam rapat paripurna yang digelar di aula Kantor Sementara DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Rabu (8/7/2020).
Bupati menjawab seluruh pandangan umum fraksi, antara lain pandangan Fraksi Partai Gerindra yang sempat memberi berbagai catatan dan perlu penjelasan, kebutuhan data serta regulasi tentang raperda yang diajukan.
“Terkait Surat Bupati Sigi Nomor 360/1270/setda tanggal 14 Februari 2020 dan Surat Menteri ATR/BPN Nomor PB.01/191-00/III/2020 akan kami lampirkan,” ujar Bupati.
Kemudian penataan ruang wilayah Kabupaten Sigi bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu pada sektor pertanian, kehutanan dan pariwisata, dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kebencanaan secara berkelanjutan dan berkeadilan. Tujuan itu dimplementasikan dalam strategi penataan ruang, khususnya di bidang pertanian dengan pengembangan komoditas pertanian dan industri kecil menengah yang berorientasi pada sumber daya lokal dan kebutuhan pasar. Salah satu program indikator dalam konsep pemberdayaan sumber daya lokal adalah pemantapan dan pelestarian kawasan pertanian dengan komoditas khas sebagai keunggulan tanaman pertanian daerah.
Pandangan Fraksi Partai Nasdem, Bupati mengatakan bahwa terkait dokumen laporan hasil peninjauan kembali, pihaknya akan sampaikan pada saat pembahasan raperda tersebut disertai dengan dokumen naskah akademik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 7 Ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2018. “Terkait keselarasan materi muatan RTRW Provinsi Sulteng dan RTRW Kabupaten Sigi telah disetujui melalui Surat Gubernur Sulteng Nomor 650/199.2/DBMPR perihal rekomendasi gubernur untuk revisi RTRW Kabupaten Sigi tanggal 4 November 2019. Kemudian tanggal 18 Desember 2019 Subdit Pembinaan Wilayah III telah melakukan pembahasan bersama-sama dengan tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Sigi serta tim penyusun RTRW Provinsi Sulteng mengenai penyelarasan raperda dan peta antara Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulteng,” sambungnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sigi menyadari bahwa dalam penyampaian jawaban ini belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua fraksi-fraksi. Olehnya, ia berharap jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili pemkab dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya. “Kami menyampaikan pula kepada tim yang akan ditugaskan mewakili pemkab agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan-penguatan serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan raperda ini,” tutupnya. BAH