PARMOUT,MERCUSUAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parmout) meminta kejelasan Polda Sulteng, terkait status kasus yang menjerat salah seorang anggota Dekab Parmout, I Wayan Murtana.
Diketahui, anggota Dekab Parmout, I Wayan Murtana dari Partai Perindo telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulteng atas dugaan kasus pemalsuan ijazah pada tahun 2019.
“Kasus ini sudah hampir satu tahun lebih dan yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka, namun sampai dengan hari ini belum ada kejelasan,” ujar Ketua BK Dekab Parmout, H Suardi kepada sejumlah media di Kantor Dekab Parmout, Selasa (2/3/2021).
Pihaknya mempertanyakan kasus yang telah bergulir satu tahun lebih itu, katanya, karena pihaknya belum mendapat kejelasan dari Polda Sulteng yang menangani kasus tersebut. “Apakah kasusnya sudah dilimpahkan atau belum (ke Kejaksaan), hingga saat ini BK tidak mendapatkan informasinya, karena yang bersangkutan masih tetap masuk dan menjalankan tugasnya seperti biasanya,” jelas Suardi.
Ditambahkannya, apabila proses hukum kasus tersebut tetap lanjut sudah sampai dimana, tetapi jika sudah dihentikan harusnya ada juga penjelasanya. Pasalnya, BK juga membutuhkan kepastian hukum terhadap anggota Dekab Parmout.
“Olehnya itu kami meminta kepastian dan penjelasan aparat penegak hukum yang menangani kasus itu,karena sudah satu tahun lebih,” harap Suardi. TIA