SIGI, MERCUSUAR – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit (RS) Madani Palu yang berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Sunarti Winingsi alias Aning tertangkap membawa narkotika golongan I jenis sabusabu di Lapas Perempuan di Desa Maku, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, Rabu (28/8/2019).
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri ST SH MH menjelaskan bahwa Aning ditangkap karena menyimpan sabu seberat 1,24 gram dan menyembunyikannya di dalam pembalut yang ia pakai.
“Jadi saat ada pemeriksaan di lapas, Aning ini kedapatan menyimpan sabu di dalam pembalut yang dia kenakan. Atas hal ini maka Kepala Lapas Perempuan melaporkan ke kami dan kami pun memprosesnya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).
Lanjutnya, barang bukti 1,24 gram sabu itu pun terbagi dalam beberapa paket. Dimana menurut hasil pemeriksaan bahwa Aning memperolehnya setelah persidangan yang dijalaninya di Palu.
“Jadi posisinya Aning saat itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Dugaan awal bahwa Aning memperoleh sabu itu dari salah satu pengunjung di persidangannya. Tapi kami belum tahu pasti, karena masih dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Atas kasus ini, Aning dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa narkoba bisa menghancurkan kehidupan kita semua. Maka siapapun kita dan apapun profesi kita, jangan sampai ikut-ikutan mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba. Selain berdampak negatif terhadap perilaku kita, konsekuensi hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba juga sangat berat. Mari jauhi narkoba,” ajak Kapolres.
TANGKAP DUA WARGA SIGI
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya menangkap dua orang warga Sigi terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, yakni inisial ES alias I (60) dan A (52).
Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Untuk tersangka ES ditangkap di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa pada Sabtu (7/9/2019) dengan barang bukti (Babuk) tiga paket sabu.
Sementara A ditangkap di Desa Tuva, Kecamatan Gumbasa pada Senin (9/9/2019), dengan babuk sembilan paket sabu.
Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. BAH