SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke JPU Kejari Donggala kasus dugaan penyalagunaan narkotika, inisial HR (34) melalui online.
Hal itu disampaikan Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Iptu Ferry Triyanto, Selasa (18/5/2020).
Menurut Iptu Ferry pelaksanaan tahap II dilakukan secara online, mengingat kini sedang ada wabah Virus Corona atau COVID-19.
“Mewabahnya Virus Corona di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sulteng tidak membuat kendor kinerja Sat Resnarkoba Polres Sigi. Hal ini terbukti bahwa Sat Resnarkoba telah mampu melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke JPU Kejari Donggala meski melalui online karena dalam kondisi wabah corona,” ujarnya.
Lanjutnya, tahap II HR 34 ini diberi nomor P21 Nomor: B-980/P.2.14/Enz.1/05/2020 tanggal 12 Mei 2020. Tahap II penyerahan dilaksanakan oleh penyidik Brigadir Munawir dan Briptu Renaldy yang diterima oleh Jaksa Penuntut, Ikram SH di Kantor Kejari Donggala.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti antara penyidik pembantu dan JPU. Alhamdulillah kegiatan ini berjalan aman, baik dan lancar,” tutupnya. BAH