Tangkap Dua Pelaku Curanmor

FOTO POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban Aminah pada Jumat 11 Oktober 2019 di Jalan Trans Poros Palu-Kulawi Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru.

Kedua tersangka yang ditangkap terpisah pada Senin (21/10/2019), yakni Alfiansya alias Ansa (22) beralamat Desa Sidera dan Gigin Gunawan alias Gigin (18) beralamat Desa Watunonju.

Selain keduanya, turut ditangkap Iswadin (32) beralamat Desa Sibowi, Kecamatan Tanmbulawa, selaku penadah.

Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa dua unit motor, masing-masing Yamaha Jupiter Z warna hitam dan Motor Honda Beat warna merah.

Demikian dikatakan Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Curanmor di Mako Polres Sigi, Rabu (23/10/2019).

Dijelaskan Kapolres, kronologi pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (21/10/2019), Sat Reskrim Polres Sigi menerima pelimpahan laporan Polisi Nomor: LP/213/X/ 2019/Sek-BM/Res.Sigi/Polda Sulteng, tanggal 15 Oktober 2019 dari Polsek Biromaru.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 Wita, setelah berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Sigi, tim Tekab Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap Alfiansya di Desa Sidera. Hasil introgasi terhadap Alfiansya, tim Tekab lakukan penangkapan  terhadap Gigin Gunawan di Desa Sibowi sekira pukul 16.15.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka, sekira pukul 16.45 Wita tim Tekab melakukan pengembangan dan menangkap Iswadin di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Maku, Kecamatan Dolo. Dari tangan tersangka Iswadin disita satu unit Motor Yamaha Jupiter Z yang menurut pengakuannnya dibeli dari Gigin Gunawan seharga Rp2 juta,” jelas Kapolres.

Motif tersangka, kata Kapolres, karena terkendala biaya hidup dan ketergantungan narkotika.   

Tersangka Alfiansya dan Gigin Gunawan dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP, sedangkan Iswadin dipersangkakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. AJI

 

Pos terkait