SIGI, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan penarikan retribusi di Pasar Kamarora Kecamatan Nokilalaki, serta penagihan sewa kios dan lapak di Pasar Ranggulalo Biromaru, Minggu (22/2/2026).
Plt. Kepala Disperindag Sigi, Herman kepada media ini, Senin (23/2/2026), mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan tertib administrasi pengelolaan pasar.
Pada kesempatan itu, tim dari Disperindag melakukan pendataan sekaligus penagihan retribusi kepada para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kewajiban pembayaran retribusi sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung fasilitas dan pelayanan pasar.
“Pada waktu yang sama, Disperindag Sigi juga melaksanakan penagihan sewa kios dan lapak di Pasar Ranggulalo,” ujar Herman.
Menurutnya, penagihan dilakukan untuk memastikan kepatuhan para penyewa terhadap kewajiban pembayaran sewa, sehingga pengelolaan pasar dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Herman berharap, para pedagang dapat terus bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pasar yang tertib, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan bersama. */AJI






