Terduga Kasus Pencurian Kabel Telkom di Sigi Diamankan

0E139AB2-FCB4-4A10-9840-C5813718CE42

SIGI, MERCUSUAR- Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap dan mengamankan delapan orang terduga kasus pencurian kabel tembaga jaringan telekomunikasi milik PT. Telkom Indonesia.

Adapun lokasi kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Karanjalemba, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Demikian dikatakan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama yang didampingi Wakapolres Kompol Noperto Gilbert Nainggolan, Kabag Ops AKP Bagus Harun dan Kasat Reskrim Iptu Sanjaya saat press rilis, di halaman Mako Polres Sigi, Selasa (29/6/2021).

Dijelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat atas putusnya jaringan internet baik dimasyarakat maupun di perkantoran, sehingga komplain kepihak Telkom.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, selanjutnya PT.Telkom bersama Polres Sigi melakukan pengecekan, hasil pengecekan tersebut terdapat beberapa galian kabel yang sudah terbongkar.

Dalam hal ini, kata dia, atas hal tersebut, sehingga pihak Polres Sigi ke tempat kejadian perkara (TKP) mendapati para pelaku sedang melancarkan aksinya dalam pencurian kabel tembaga milik PT.
Telkom Indonesia.

Adapun modus pelaku pencurian adalah berpura-pura sebagai pekerja PT.Telkom Indonesia untuk melakukan pekerjaan jaringan kabel telkom bawah tanah.

Setelah dilakukan penyelidikan, pencurian kabel jaringan telkom tersebut diduga dilakukan oleh delapan orang diantaranya tujuh orang asal Kota Palu dan satu warga Sigi.

Menurutnya, motif pelaku mencuri adalah karena faktor ekonomi dengan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kabel tembaga milik PT.Telkom yang mereka jual dengan harga Rp 90.000/Kg.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit damtruk, enam sekop, tiga buah palu, dua buah pahat, tujuh buah cangkul, satu buah rantai besi, delapan buah linggis, tali nilon, 24 potong kabel tembaga hasil curian, satu buah lampu senter, tujuh buah HP, tiga unit sepeda motor.

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, Kapolres mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. AJI

Pos terkait