Tidak Ada “Jatah” Dalam Pengusulan BPUM Sigi

BPUM

SIGI, MERCUSUAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Kabupaten Sigi, Kaharuddin memastikan, tidak ada istilah jatah dalam pengusulan berkas Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Kata dia, semuanya murni usulan masyarakat/UMKM yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi, untuk disampaikan atau diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI).

“Melihat banyaknya masyarakat Sigi yang telah mendapatkan pencairan BPUM tahun 2020, kami tegaskan mereka yang terpilih mendapatkan BPUM, adalah hasil verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM. Tidak ada istilah mendapatkan BPUM karena jatah seseorang atau jatah organisasi, lembaga dan partai politik,” tegasnya, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, tugas Dinas Koperasi dan UMKM Sigi adalah melayani masyarakat Sigi yang memiliki usaha. Dalam memberikan pelayanan kata dia, pihaknya tidak membeda-bedakan.

Penegasan ini kata Kaharuddin, untuk menepis informasi yang beredar, bahwa calon penerima BPUM diusulkan oleh pihak lain. Dijelaskannya, BPUM tahun 2020 untuk UMKM, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia, di mana anggaran BPUM tahun 2020 berasal dari Pemerintah Pusat, bukan anggaran Pemkab Sigi.

“Pemkab Sigi melalui Dinas Koperasi dan UMKM merupakan lembaga pengusul resmi calon penerima BPUM di Sigi, yang ditetapkan oleh negara bersama pihak perbankan, Koperasi dan OJK. Tidak ada lembaga, organisasi dan partai politik manapun yang bisa mengajukan usulan itu,” jelasnya. AJI 

Pos terkait