SIGI, MERCUSUAR – Seleksi pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas secara terbuka di Kabupaten Sigi diikuti oleh 54 orang pendaftar. Dari jumlah tersebut, 51 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi, sementara tiga orang tidak lolos administrasi, sehingga dinyatakan gugur.
Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk jabatan administrasi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berjumlah 28 orang, dan jabatan pengawas yang lolos seleksi administrasi 23 orang, serta tiga orang tidak lolos seleksi administrasi. Dari ketiga orang tersebut, satu orang belum ikut Pim IV dan dua orang melamar pada eselon yang sama.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sigi, Selvy, kepada wartawan media ini, usai pembukaan seleksi terbuka pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, di Kantor Bupati Sigi sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (25/6/2020).
Kata dia, seleksi pengisian jabatan dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) terbuka jabatan administrator dan jabatan pengawas Kabupaten Sigi, dengan pengumuman Nomor: 09/pansel-JA.JP/SG, tentang hasil seleksi administrator pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas secara terbuka, di lingkup Pemkab Sigi tahun 2020.
Pelaksanaan seleksi jabatan berdasarkan jadwal dimulai pada Kamis (25/6/2020) seleksi tertulis kompetensi manajerial dan kompetensi sosio cultural, pesertanya calon administrator dan calon pengawas.
“Seleksi wawancara jabatan pegawas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Senin (29/6/2020), di ruang rapat Bupati Sigi. Untuk jabatan pengawas pada kecamatan, Selasa (30/6/2020). Jabatan administrator, Kamis (02/7/2020) dan Jumat (3/7/2020), tempat di ruang rapat Bupati Sigi,” jelasnya.
Bupati Sigi. Moh. Irwan Lapatta dalam sambutannya menekankan, terkait dengan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga menjadi bagian dari misi pemerintah daerah, kuncinya disiplin dan komitmen.
“Diharapkan, ASN benar-benar menjadi gerbong pembangunan,” ujarnya.
Bupati mengingatkan, bahwa ASN memiliki hak untuk memilih, namun harus diingat, bahwa mereka ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. AJI