Tim Gugus Tugas Penangan TPPO Sigi Dikukuhkan

Gugus Tugas

SIGI, MERCUSUAR -Tim Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Sigi, resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Marawola, Kamis (20/6/2019).

Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir Lainga mengatakan, tujuan pembentukan gugus tugas adalah untuk membuat dan melaksanakan hukum dan kebijakan, yang terkait dengan perdagangan orang, serta mengkoordinasikan kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah terkait, dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang. 

Adapun susunan Tim Gugus Tugas yang dikukuhkan, yaitu Ketua Umum Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ketua Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris  Kabid PHP, PHA, dan PHK Dinas P3A, anggota Kapolres Sigi, Kajari Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kepala BP3D, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kementerian Agama.

Setelah mengukuhkan Tim Gugus Tugas Penanganan TPPO, beliau juga membuka kegiatan sosialisasi Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas Penanganan TPPO, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,  bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi.

“Dengan sosialisasi Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas Penanganan TPPO, diharapkan dapat menambah pemahaman dan wawasan untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang, sekaligus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Kata dia, tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia serta pelanggaran harkat dan martabat manusia yang sasarannnya didominasi oleh kelompok perempuan dan anak-anak.

Diimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan stakeholder terkait untuk dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh iming-iming dari para pelaku kejahatan perdagangan orang.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Bidang Pencegahan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dino Ardiana yang sekaligus menjadi narasumber pelaksanaan sosialisasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi, Sitti Sudarmi dalam laporannya mengatakan, peserta sosialisasi adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Marawola, LSM, tokoh masyarakat, TP PKK Kabupaten dan Kecamatan, Camat, Kades dan Babinkamtibmas. AJI

 

Pos terkait