SIGI, MERCUSUAR – Tim penyusun pembahasan draft rancangan peraturan DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi tentang tata tertib (Tatib) terbentuk. Pembentukan tim penyusun draft tatib melalui Rapat Paripurna ketiga masa persidangan pertama tahun sidang 2019-2020 yang mengagendakan pembentukan tim penyusun/pembentukan draft rancangan peraturan Dekab tentang Tatib Dekab Sigi di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kamis (12/9/2019).
Wakil Ketua Dekab Sigi Sementara Jamaludin L Nusu selaku pimpinan Rapat Paripurna Dekab Sigi mengatakan tim penyusun draft Tatib Dekab Sigi, terdiri dari Alobua Rangan sebagai Ketua; Wakil Ketua, Yakub Ntango dan Sekretaris, Endang Herdianti.
Sementara anggotanya, yakni Eben, Hazizah, Ilham, Rahmat Saleh, Torki Ibrahim Turra, Imran Latjedi, Dahyar, Ajub Willem Darawia, Ikra Ibrahim, Sumi, H Azhar H Nontji dan Hikmah Ladjiji.
Menurut Jamaludin, waktu kerja tim penyusun draft Tatib enam hari kerja, sejak 12 hingga 19 September 2019. Selanjutnya hasil pembahasan tim penyusun akan dilaporkan atau ditetapkan setelah pimpinan definitif Dekab Sigi terbentuk.
“Diharapkan teman-teman yang masuk dalam tim penyusun draft tatib untuk hadir melakukan pembahasan bersama dengan yang lainnya, karena kehadiran teman-teman tim penyusun akan mempercepat penyelesaian pembahasan draft Tatib Dekab Sigi,” tutup Jamal.AJI