SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengikuti meeting monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Firdaus dalam sambutannya mengatakan, untuk mengawal Inpres Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada seluruh tenaga kerja khususnya Non ASN dan pekerja rentan di Sulteng, sangat dibutuhkan dukungan penuh oleh semua pihak.
Diharapkan kepada gubernur, wali kota dan bupati selaku pemerintah daerah se Sulteng, untuk memberikan dukungan dalam penyusunan dan penetapan regulasi, serta pengalokasian anggaran, dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh, di wilayah masing masing.
Katanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk turut memberikan dukungan pengawasan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kepatuhan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah masing masing.
Kata dia, Kepala BPJS ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota, selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi kepada seluruh stakeholder atau pihak terkait di wilayah masing masing, dalam upaya implementasi Inpres presiden secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala BPJS Sulteng, Harry Agung Cahya, mengajak kepada semua, untuk berperan aktif, berkomitmen yang tinggi, untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kerja.
Kegiatan ini diikuti oleh gubernur, wali kota dan bupati se-Provinsi Sulteng, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng dan kepala BPJS Ketenagakerjaan se- Provinsi Sulteng. AJI/*