SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengikuti peluncuran Peraturan Peraturan (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021, tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, bersama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI secara virtual, di salah satu kafe di Sigi, Selasa (22/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal, memperpendek kesenjangan antar daerah.
Selanjutnya, mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar daerah tertinggal, meningkatkan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian terkait penanganan daerah tertinggal di Indonesia.
Kegiatan tersebut, bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di seluruh daerah di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementrian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, para Gubernur, Bupati Daerah tertinggal, dan seluruh tamu undangan yang hadir secara luring dan daring. AJI