Wabup Sigi Ikuti Rakor Pemeriksaan Keuangan

SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Sigi sekaligus Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Selvy mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pemeriksaan atas laporan keuangan Kementrian/Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2022 bersama BPK RI secara virtual, dari Kantor Bupati Sigi, Rabu (29/3/2023).

Rapat tersebut dipimpin anggota BPK RI wilayah VI Indonesia Timur, yang sekaligus menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya yaitu berdasarkan pasal 30 dan 31 UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyampaikan rancangan keuangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, APBD kepada DPR ataupun DPRD yang laporan keuangannya telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara bahwa pimpinan Kementerian dan Lembaga dan Kepala Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimaksud, adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.

Maka dari itu, BPK RI sangat mengapresiasi kepada pimpinan kementrian/lembaga dan kepala daerah yang sudah menyerahkan laporan keuangannya ke BPK dengan tepat waktu. */AJI

Pos terkait