Wabup Sigi Kukuhkan Kades dan Anggota BPD

SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi mengukuhkan para Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sigi, di lapangan sepak bola Desa Kotapulu Kecamatan Dolo, Selasa (17/9/2024).

Dalam sambutannya, Samuel menegaskan pengukuhan tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen para pemimpin desa, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selama masa jabatan yang baru, sesuai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Yang mana dalam UU tersebut, mengamanatkan masa jabatan Kades dan badan BPD bertambah, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Samuel juga menyampaikan apresiasi terkait kinerja para Kades dan Anggota BPD, yang menurutnya telah bekerja keras dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. Ia berharap, para pemimpin desa yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan amanah, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Samuel menambahkan, bahwa Kades dan BPD merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Oleh karena itu, laksanakan tugas dengan baik dan berperan aktif dalam memajukan desanya masing-masing,” pesannya.

Ia juga berharap, dengan dikukuhkannya para Kades dan Anggota BPD, dapat terbentuk sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi, Moh. Ambar mengatakan jumlah Kades dan Anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Ia berharap Kades dan BPD dapat selalu kompak dan bersinergi dalam meningkatkan pembangunan desa. AJI

Pos terkait