SIGI, MERCUSUAR – Dua warga Kecamatan Dolo Selatan berinisial HM (45) dan MR (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Sigi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,34 gram.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasubag Humas, Iptu Ferry Triyanto menyatakan HM diketahui berdomisili di Desa Balongga, sedangkan MR di Desa Sambo. Keduanya ditangkap di Desa Balongga Jumat (2/10/2020) sekira pukul 02.00 Wita.
“Kami telah mengamankan keduanya beserta barang bukti tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,34 gram, tiga buah plastik bening kosong, sebuah pireks, dua buah sendok sabu terbuat dari pipet, dua buah macis gas, uang berjumlah seratus ribu rupiah dan sebuah alat hisap sabu atau bong,” jelas Iptu Ferry, Jumat (2/10/2020).
Dia mengingatkan agar warga bersama pihak Kepolisian dapat bersama memerangi narkotika. Sebab Kepolisian telah berkomitmen tidak memberi ruang bagi penyalahguna narkotika dan obat terlarang.
“Kita ketahui bersama bahwa sudah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi mampu mengatakan tidak untuk mengunakan narkoba dan secara bersama mari kita perangi narkoba di daerah kita,” tutupnya. BAH