SIGI, MERCUSUAR – Warga Kecamatan Kulawi diminta mendukung upaya pembenahan kependudukan di Kabupaten Sigi, terutama bagi warga yang baru menikah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kulawi Fuad saat bertatap muka dengan warga Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, warga yang baru menikah di Kulawi harus segera memperjelas status kependudukan mereka, jika misalkan salah satu pihak berasal dari luar wilayah Kulawi.
“Misalnya si suami berasal dari Kecamatan Sigi Biromaru dan menikahi istrinya yang berasal di Kulawi, berarti mereka harus segera menentukan dimana mereka akan berdomisili secara tetap. Kalau seumpama nantinya mereka tinggal di Kulawi, berarti suami harus pindah kependudukan dari Sigi Biromaru ke Kulawi. Begitu pun sebaliknya,” jelas Fuad.
Kepastian status kependudukan, katanya, perlu didukung langsung oleh warga karena iitu membutuhkan kesadaran dari warga bersangkutan.
Olehnya, ia berharap imbauan tersebut bisa menjadi atensi warga.
“Kami tidak mungkin memaksa warga harus segera mengurus status kependudukan. Tentu ini butuh kesadaran dari warga itu sendiri. Karena walaupun sama-sama berasal dari wilayah Sigi, patut disadari bahwa kejelasan status kependudukan berdasarkan domisili tetap sangat perlu didukung warga. Kami tidak mungkin setiap hari memantaunya,” ujar Fuad.
Ia mengaku KUA Kecamatan Kulawi siap membantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sigi untuk menertibkan status kependudukan warga di Kulawi.
Namun ia berharap pihak dinas bersangkutan pun dapat berperan lebih aktif dalam memonitor pengurangan maupun penambahan penduduk di wilayah kecamatan tersebut. BAH