SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Sigi, warga diminta menerapkan protokol kesehatan melalui tiga ‘M’ yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi, Sisliandy saat memimpin apel Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di halaman Kantor Bupati Sigi Sementara, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (6/10/2020).
Demikian rilis yang diterima wartawan Mercusuar dari Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Selasa (6/10/2020) malam.
Olehnya itu, kata Pjs Bupati, penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 melalui tiga ‘M’ terus disosialisasikan dan diupayakan menjadi kebiasaan baru yang harus menjadi perhatian bersama seluruh komponen, termasuk dalam penegakan bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan.
“Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemkab Sigi telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujarnya.
Dia juga berpesan agar petugas di lapangan yang terdiri dari TNI, POLRI dan pemkab yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan, saat menjalankan operasi tidak hanya memberikan tindakan, tetapi juga menjadi media sosialisasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kondisi dan upaya-upaya yang harus dilakukan bersama, seperti penerapan tiga ‘M’.
“Dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, aparat pemerintah menjadi teladan dan memberikan contoh kepada masyarakat,” tandasnya.AJI/*