PARMOUT, MERCUSUAR – Sebanyak 1.513 bidang tanah asset Pemerintah kabupaten (Pemkab) parigi Moutong yang belum bersertifikat, sedangkan yang telah bersertifikat sejumlah 69 bidang.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Parmout, H Badrun Nggai SE saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah se Provinsi Sulteng secara virtual yang dibuka Gubernur Sulteng, Drs H Longki Djanggola M.Si di ruang kerja Wabup, Kamis (18/6/2020).
Aset tanah pemkab yang belum bersertifikat, lanjutnya, terdiri dari tanah untuk jalan 490 bidang dan tanah khusus pada Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) 367 bidang yaitu tanah milik sekolah dan bangunan UPTD. Kemudian tanah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) 190 bidang terdiri dari puskesmas dan Pustu, serta tanah perolehan berdasarkan pemekaran Kabupaten Donggala selain pada Dikbud dan Dinkes 294 bidang.
DATA BELUM TERPERINCI
Dijelaskan Wabup, sampai saat ini Pemkab Parmout belum sepenuhnya menyelesaikan pembuatan sertifikat aset pemkab karena sejumlah kendala, seperti pernyerahan aset dari Kabupaten Donggala yang hingga kini hanya di berikan nama lokasinya, namun rinciannya belum ada.
“Kami sudah mengkonfimasi secara tertulis terkait hak kepemilikan aset tanah Pemkab Parigi Moutong dengan Kabupaten Donggala, namun sampai saat ini belum ada jawabannya,” ujarnya.
TARGET TIGA TAHUN
Wabup menargetkan dalam kurun waktu tiga tahun akan berupaya menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Parmout tersebut. “Insya Allah kami targetkan dalam waktu tiga tahun, tanah pemkab yang belum bersertifikat sejumlah 1.531 bidang tanah dapat terselesaikan,” katanya.
JAMINAN KEPASTIAN HUKUM
Sebelumnya, Gubernur dalam sambutannya mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah dan sebagai jaminan kepastian hukum.
Menurut Gubernur, sertifikat tanah/bangunan adalah bukti legal bahwa aset tersebut menjadi hak milik pemda dan juga upaya untuk mengamankan dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD), berupa tanah milik pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Sulteng.
Olehnya ia berharap rakor tersebut dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi tanah milik pemda dan secara bersama-sama dapat menemukan solusinya untuk menyelesaikan dan mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemprov dan kabupaten/kota se Sulteng, sehingga azas-azas pengelolaan BMD dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. TIA/*