1.652 Napi Terima Remisi Khusus Idulfitri

Sunar Agus

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 1.652 narapidana (napi) yang menjalani pidana di UPT Pemasyarakatan se Sulteng memperoleh remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Ke 1.652 napi tersebut tersebar di 12 UPT Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, Sunar Agus mengatakan 1.652 napi tersebut memperoleh remisi khusus (RK) I (sebagian), sedangkan RK II (seluruhnya) nihil.

Dirincinya, Lapas Kelas II A Palu napi yang peroleh remisi berjumlah 441 orang, Lapas II B Luwuk 223 orang, Lapas II B Ampana dan Lapas Kelas II B Tolitoli masong-masing 148 orang. Untuk Lapas Kelas III Kolonodale napi terima remisi sebanyak 81 orang, Lapas Kelas III Leok 83 orang, serta Lapas Kelas III Parigi 135 orang.   

Kemudian, napi di  LP Perempuan Kelas III Palu yang menerima remisi berjumlah 85 orang, LPKA Kelas II Palu 32 orang, Rutan Kelas II A Palu 164 orang, Rutan Kelas II B Donggala 62 orang, serta rutan kelas II B Poso 50 orang.

Lanjut Agus, dari 1.652 napi yang memperoleh remisi, terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak satu orang.

“Kasus narkotika di Lapas Kelas III Kolonodale,” sebutnya.

Sementara napi yang memperoleh remisi terkait PP Nomor: 99 Tahun 2021 berjumlah 401 orang.

Rinciannya, Lapas Kelas II A Palu sebanyak 158 orang, Lapas II B Luwuk 23 orang, Lapas Kelas II B Ampana 28 orang,  Lapas Kelas IIB Tolitoli 49 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 23 orang, Lapas Kelas III Leok 16 orang, Lapas Kelas III Parigi 31 orang, serta LP Perempuan Kelas III Palu 50 orang.

Kemudian, Rutan Kelas II A Palu tujuh orang, Rutan Kelas II B Donggala 2 orang, Rutan Kelas II B Poso 12 orang, serta dua orang di Lapas Kelas II A Palu kasus tindak pidana korupsi.

“Lainnya kasus narkotika (napi terima remisi terkait PP Nimor: 99 Tahun 2021), tuturnya.  AGK

Pos terkait