10.677 Pengendara Bermotor di Palu Didenda

tilang-lalin

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga tanggal 2 November 2018 pengendara bermotor di Kota Palu yang dihukum membayar denda akibat melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 10.677 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang tertera di papan pengumuman lampiran putusan denda tilang.

Pada bulan Januari, pengendara bermotor yang dihukum denda berjumlah 710 orang dan Februari 1.146 pengendara.

Kemudian, bulan Maret 2018 pengendara bermotor yang dihukum denda berjumlah 1.277 orang, sedangkan April sebanyak 1.161 pengendara. Bulan Mei 2018, jumlah pengendara bermotor yang dihukum denda oleh PN Palu 3.447 pengendara dan Juni 2018 sebanyak 659 orang.

Selanjutnya, bulan Juli pengendara bermotor yang dihukum membayar denda berjumlah 468 orang, sedangkan Agustus 2018 mengalami kenaikan yakni sebanyak 1.045 pengendara.

Pada bulan September 2018 jumlah pengendara bermotor yang dihukum berjumlah 601 pengendara, sedangkan Oktober 2018 sebanyak 165 pengendara. Adapun bulan November 2018 pengendara bermotor yang dihukum membayar denda berjumlah 17 orang.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, di antaranya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106, Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 295 Ayat (1) Jo 106, Pasal 307 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 308 Ayat (1) Jo Pasal 173 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Bulan Oktober, pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Kepolisian dan dilimpahkan ke pengadilan hanya sekali, yakni 26 Oktober sebanyak 165 orang. Ini karena adanya bencana gempa dan tsunami melanda Kota Palu pada 28 September,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik SUgihartono SH pada Media ini, Jumat (2/11/2018) sore. AGK 

 

 

Pos terkait